PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA REHABILITASI BADAN...
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNN ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Januari 2014 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL,
ANANG ISKANDAR diperiksa dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
