PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 9
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran dilakukan dalam sidang Majelis Kode Etik. (2) Sidang Majelis Kode Etik dilakukan secara tertutup dan dihadiri seluruh anggota Majelis Kode Etik. (3) Sidang Majelis Kode Etik mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. (4) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (5) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat bebas dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun.
