Pasal 10
BAB 5 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Pegawai yang terbukti melakukan Pelanggaran dikenakan Sanksi Moral. (2) Sanksi Moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa perintah atau kewajiban untuk mengajukan permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan dan/atau bentuk sanksi lainnya. (3) Penjatuhan Sanksi Moral disampaikan melalui: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka. (4) Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a hanya diketahui oleh Pegawai yang bersangkutan, pejabat yang menyampaikan keputusan dan pejabat lain yang terkait. (5) Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan melalui forum resmi, upacara bendera, media massa atau Buletin Sanapati, papan pengumuman, dan/atau media lain yang dianggap sesuai. (6) Dalam pemberian Sanksi Moral, harus disebutkan jenis Pelanggaran yang dimaksud dan ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Majelis Kode Etik. (7) Sanksi Moral yang dijatuhkan mulai berlaku pada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. (8) Selain dikenakan Sanksi Moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai yang melakukan Pelanggaran dapat direkomendasikan kepada pejabat yang berwenang untuk dikenakan penjatuhan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
