PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Kode Etik bertujuan untuk: a. meningkatkan moralitas Pegawai; b. memelihara dan meningkatkan disiplin Pegawai;
c. meningkatkan kinerja Pegawai; d. menciptakan budaya kerja yang profesional; e. meningkatkan ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku; f. menginternalisasikan nilai-nilai Etos Sandi; dan g. meningkatkan kemampuan menyimpan rahasia negara.
