PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Kode Etik dimaksudkan untuk dijadikan pedoman dan acuan bersikap tindak dan berperilaku dalam melaksanakan tugas.
