Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
BENTUK-BENTUK KERJASAMA LPSK (1) Untuk memenuhi potensi dan kemampuan kapasitas kelembagaan LPSK dalam proses maupun jalinan kerjasama, agar bentuk kerjasama LPSK dengan berbagai pihak ditentukan dengan memperhatikan hak dan kewajiban, norma aturan yang berlaku, serta manfaat kerjasama kelembagaan (out sourching); (2) Dalam upaya penataan dan penyertaan kapasitas kelembagaan LPSK, agar bentuk kerjasama ditentukan dengan memperhatikan norma, keberadaan, maupun aktivitas LPSK dalam perlindungan Saksi dan Korban, serta manfaat dan kepentingan para pihak yang bersangkutan (in sourching); (3) Dalam mewujudkan kebersamaan dalam menentukan langkah sasaran, dan atau aktivitas strategi untuk melaksanakan upaya perlindungan kepada Saksi dan Korban dalam kasus-kasus tertentu, bentuk kerjasama diformat dalam wujud aliansi komunikasi; (4) Dalam mewujudkan kerjasama untuk membentuk kapasitas kelembagaan kerja serta pemberlakuan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan program dan kegiatan strategi perlindungan dan atau bantuan kepada para
Saksi dan Korban diformat dan dilakukan dengan wujud membentuk aliansi strategi yang berisikan hak dan kewajiban para pihak serta kewajiban yang harus dipenuhi LPSK.
