Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
TATACARA PELEMBAGAAN KERJASAMA LPSK (1) Pelembagaan kerjasama LPSK didasarkan pada aspek pemetaan dan atau penalaran dan atau penafsiran terhadap beberapa aspek, antara lain:
a. Dasar pijakan yang sama, yaitu tuntutan kewajiban untuk melakukan aktivitas perlindungan dan atau bantuan kepada para Saksi dan atau Korban kasus tindak pidana tertentu sesuai dengan keputusan LPSK; b. Aturan yang menentukan keberadaan, tupoksi, dan atau kewenangan kapasitas berbagai kelembagaan yang mempunyai kaitan dengan kapasitas dan kerja institusi LPSK; c. Keberadaan kebutuhan potensi dan fasilitas untuk melakukan perlindungan dan atau bantuan kepada para Saksi dan atau Korban yang diperlukan LPSK; (2) Kapasitas kelembagaan kerjasama LPSK ditentukan dengan strategi, metoda, tahapan waktu, serta standar dan atau indikator keberhasilan kerjasama; (3) Untuk menghindarkan berbagai hal yang tidak dikehendaki, agar kerangka kerjasama LPSK ditentukan dalam ruang lingkup kerjasama maupun inventarisasi hak dan kewajiban dalam penentuan keberhasilan kerjasama tersebut, disamping itu juga perlu diperhatikan berbagai aspek untuk menjaga dan menghormati berbagai hak dan kewajiban yang harus dirahasiakan.
