PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 5
BAB 3 — INFORMASI DAN VERIFIKASI KERUGIAN NEGARA
(1) Apabila dipandang perlu, kepala satuan kerja dapat membentuk tim ad hoc untuk menyelesaikan kerugian negara yang terjadi pada satuan kerja yang bersangkutan. (2) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengumpulan data/informasi dan verifikasi kerugian negara berdasarkan penugasan dari kepala satuan kerja. (3) Kepala satuan kerja melaporkan pelaksanaan tugas tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tembusan kepada TPKN untuk diproses lebih lanjut.
