PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 4
BAB 3 — INFORMASI DAN VERIFIKASI KERUGIAN NEGARA
(1) Pimpinan instansi wajib membentuk TPKN. (2) TPKN terdiri dari : a. sekretaris jenderal/kepala kesekretariatan badan-badan lain/sekretaris daerah provinsi/kabupaten/kota sebagai ketua; b. inspektur jenderal/kepala satuan pengawasan internal/inspektur provinsi/kabupaten/kota sebagai wakil ketua; c. kepala biro/bagian keuangan/kepala badan pengelola keuangan daerah sebagai sekretaris; d. personil lain yang berasal dari unit kerja di bidang pengawasan, keuangan, kepegawaian, hukum, umum, dan bidang lain terkait sebagai anggota; e. sekretariat. Pasal 5 ...
