PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 44
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan ini, semua peraturan pelaksanaan dari Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara dinyatakan tidak berlaku.
