PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 43
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pimpinan instansi membentuk TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan ini.
(2) Selama ...
(2) Selama TPKN belum terbentuk, verifikasi kerugian negara dilaksanakan oleh satuan kerja yang menangani kerugian negara yang sudah ada atau oleh inspektorat jenderal/satuan pengawasan internal/inspektorat propinsi/kabupaten/kota, dengan berpedoman pada tata cara yang diatur dalam Peraturan ini.
