PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 35
BAB 9 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA YANG BERSUMBER DARI PERHITUNGAN EX OFFICIO
Terhadap kerugian negara atas tanggung jawab bendahara dapat dilakukan penghapusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
