PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 34
BAB 9 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA YANG BERSUMBER DARI PERHITUNGAN EX OFFICIO
(1) Penyelesaian kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 32 Peraturan ini, berlaku pula terhadap kasus kerugian negara yang diketahui berdasarkan perhitungan ex officio. (2) Apabila pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bersedia mengganti kerugian negara secara suka rela, maka yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara sebagai pengganti SKTJM. (3) Nilai kerugian negara yang dapat dibebankan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya yang berasal dari bendahara.
