PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 8
BAB 5 — DIREKSI
(1) Lembaga Penjamin wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. (2) Paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah anggota Direksi Lembaga Penjamin memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko sesuai dengan bidang usaha Lembaga Penjamin.
