PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 7
BAB 4 — PEMEGANG SAHAM
(1) Pemegang saham Lembaga Penjamin dilarang mencampuri kegiatan operasional Lembaga Penjamin yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Lembaga Penjamin dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban selaku RUPS.
(2) Pemegang saham Lembaga Penjamin yang menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS pada Lembaga Penjamin yang sama harus mendahulukan kepentingan Lembaga Penjamin.
