Pasal 58
BAB 17 — PELAPORAN
(1) Lembaga Penjamin wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada setiap akhir tahun buku. (2) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. transparansi penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang paling sedikit meliputi pengungkapan seluruh aspek pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. penilaian secara mandiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57; dan c. rencana tindak (action plan) yang meliputi tindakan korektif (corrective action) yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. (3) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (4) Apabila tanggal 30 April sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah tanggal 30 April dimaksud. (5) Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali pada periode tahun 2017, yang disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2018. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan.
