PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 57
BAB 17 — PELAPORAN
(1) Lembaga Penjamin wajib melakukan penilaian secara mandiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara berkala. (2) Penilaian secara mandiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
