PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 24
BAB 6 — DEWAN KOMISARIS
(1) Lembaga Penjamin wajib memiliki Komisaris Independen dalam hal: a. memiliki wilayah operasional nasional atau provinsi; atau b. terdapat kepemilikan asing. (2) Komisaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. berkewarganegaraan INDONESIA; dan b. berdomisili di INDONESIA.
