PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 75
BAB 12 — PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM
BPRS mengajukan permohonan pencabutan izin usaha BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah seluruh kewajiban BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) diselesaikan, dilampiri dengan dokumen yang paling sedikit mencakup: a. Laporan pelaksanaan penghentian kegiatan usaha BPRS; b. laporan dan bukti pelaksanaan pengumuman;
c. laporan dan bukti pelaksanaan penyelesaian kewajiban BPRS; d. neraca akhir BPRS; dan e. surat pernyataan dari pemegang saham BPRS.
