Pasal 74
BAB 12 — PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap permohonan persetujuan prinsip pencabutan izin usaha yang diajukan oleh BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.
(2) BPRS yang telah memperoleh persetujuan prinsip pencabutan izin usaha BPRS berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib untuk: a. menghentikan seluruh kegiatan usaha BPRS; b. mengumumkan rencana pembubaran badan hukum BPRS dan rencana penyelesaian kewajiban BPRS dalam surat kabar harian lokal dan/atau pada papan pengumuman di seluruh kantor BPRS yang bersangkutan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat persetujuan prinsip pencabutan izin usaha BPRS; c. menyelesaikan seluruh kewajiban BPRS dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat persetujuan prinsip pencabutan izin usaha BPRS; dan d. menunjuk kantor akuntan publik untuk menyusun neraca akhir termasuk melakukan verifikasi untuk memastikan penyelesaian seluruh kewajiban BPRS. (3) Dalam hal BPRS tidak dapat menyelesaikan seluruh kewajiban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, BPRS harus menyampaikan rencana tindak lanjut penyelesaian kewajiban BPRS dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
