PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 69
BAB 11 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN NAMA
(1) BPRS wajib mengumumkan perubahan nama kepada masyarakat dalam surat kabar harian lokal dan/atau pada papan pengumuman kantor BPRS yang bersangkutan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) BPRS wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman.
