Pasal 68
BAB 11 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN NAMA
(1) Perubahan nama BPRS wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) BPRS yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar terkait penggunaan nama baru dari instansi berwenang wajib mengajukan permohonan mengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki BPRS dengan nama yang baru. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh BPRS paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah perubahan nama mendapat persetujuan dari instansi berwenang disertai dengan: a. alasan perubahan nama; b. akta perubahan anggaran dasar; dan
c. bukti persetujuan atas perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang. (4) Dalam hal permohonan perubahan nama BPRS karena adanya perubahan kepemilikan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan setelah BPRS menyelesaikan seluruh proses perubahan kepemilikan dengan mengacu pada ketentuan perubahan kepemilikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan penetapan penggunaan izin usaha BPRS dengan nama baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
