Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PERHITUNGAN PUNGUTAN OJK
(1) Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan wajib dibayar oleh Wajib Bayar sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan kepada OJK. (2) Biaya penelaahan atas rencana aksi korporasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan wajib dibayar oleh Wajib Bayar sebelum penyampaian rencana aksi korporasi. (3) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak disertai dengan penyampaian dokumen pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahaan atas rencana aksi korporasi dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari, maka pembayaran tersebut bersifat final dan tidak dapat dimintakan kembali. (4) Dalam hal Wajib Bayar tidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahaan atas rencana aksi korporasi tersebut dianggap belum diajukan kepada OJK. (5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menentukan disetujui atau ditolaknya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahaan atas rencana aksi korporasi. (6) Dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (3), pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final dan tidak dapat dimintakan kembali. www.djpp.kemenkumham.go.id
