Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PERHITUNGAN PUNGUTAN OJK
(1) Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dibayar ke Rekening OJK pada Bank Tempat Pembayaran yang ditunjuk oleh OJK. (2) Dalam hal rekening OJK tidak dapat menerima pembayaran Pungutan, Pungutan dibayarkan melalui cara pembayaran lain yang ditetapkan OJK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan terlebih dahulu mengisi formulir yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK. (4) Pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur dalam Peraturan OJK tentang tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di Sektor Jasa Keuangan. (5) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan ke satuan rupiah terdekat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran kewajiban Pungutan diatur dalam Surat Edaran OJK.
