Pasal 20
BAB 5 — PENYESUAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PUNGUTAN
(1) Dalam hal sebelum berakhirnya tahun berjalan penerimaan OJK yang berasal dari Pungutan lebih besar dari rencana kerja dan anggaran OJK tahun berikutnya yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, OJK mengenakan biaya tahunan sebesar 0% (nol persen) pada sisa tahun berjalan. (2) OJK mengumumkan pengenaan biaya tahunan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Wajib Bayar telah melunasi seluruh kewajiban biaya tahunan pada saat OJK mengenakan biaya tahunan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran yang dihitung secara proporsional triwulanan diperhitungkan pada kewajiban pembayaran periode berikutnya. (4) Dalam hal kegiatan usaha Wajib Bayar berakhir berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada OJK.
