PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-02 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas...
Pasal 19
BAB 5 — PENYESUAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PUNGUTAN
(1) Penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dilakukan OJK berdasarkan prioritas pengembangan industri, jenis layanan, atau produk keuangan yang ditetapkan OJK. (2) Penetapan penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan OJK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
