Pasal 7
(1) Pemenuhan tingkat likuiditas dalam perhitungan perkiraan biaya penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi penambahan dana untuk: a. pemenuhan kecukupan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi Bank Umum atau Cash Ratio (CR) bagi Bank Perkreditan Rakyat; b. pemenuhan kewajiban bank kepada pihak lain diluar pinjaman subordinasi dan kewajiban kepada pihak terkait, baik yang tercatat pada neraca on-balance sheet maupun off-balance sheet untuk jangka waktu minimal selama 6 (enam) bulan dan maksimal selama 1 (satu) tahun sejak bank menjadi Bank Gagal dengan memperhatikan kondisi bank; c. biaya operasional bank berupa biaya tenaga kerja dan biaya operasional bank lainnya (overhead cost) untuk jangka waktu minimal selama 6 (enam) bulan dan maksimal selama 1 (satu) tahun sejak bank menjadi Bank Gagal dengan memperhatikan kondisi bank; d. biaya yang berkaitan dengan penggunaan jasa pihak ketiga antara lain biaya audit oleh Akuntan Publik, Penilai, dan Konsultan Hukum; dan e. biaya lainnya yang dibutuhkan dalam rangka penyelamatan. (2) Pemenuhan tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan perkiraan dana masuk minimal selama 6 (enam) bulan dan maksimal selama 1 (satu) tahun sejak bank menjadi
Bank Gagal dengan memperhatikan kondisi bank, yang meliputi: a. penerimaan angsuran atau pelunasan kredit; b. penghimpunan simpanan nasabah; c. pinjaman antarbank; dan d. penerimaan lainnya. 3. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
