PERBAN
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
Pasal 5
Evaluasi terhadap hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang kearsipan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
