PERBAN
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
Pasal 4
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang kearsipan dilaksanakan oleh Deputi yang membidangi urusan pembinaan kearsipan di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagai dasar pembinaan teknis kepada lembaga kearsipan daerah secara nasional.
