PERBAN
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENETAPAN PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARTAI POLITIK...
Pasal 9
BAB 3 — PENETAPAN AMBANG BATAS PEROLEHAN SUARA SAH
(1) KPU MENETAPKAN Partai Politik yang memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dengan Keputusan KPU. (2) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dan Bawaslu.
