PERBAN
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENETAPAN PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARTAI POLITIK...
Pasal 8
BAB 3 — PENETAPAN AMBANG BATAS PEROLEHAN SUARA SAH
(1) Partai Politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling kurang 3,5 % (tiga koma lima persen) dari jumlah Suara Sah secara nasional untuk Pemilu Anggota DPR, untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR. (2) Penentuan persentase perolehan suara Partai Politik yang memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membagi perolehan Suara Sah setiap Partai Politik secara nasional dengan total keseluruhan perolehan Suara Sah Partai Politik secara nasional dikalikan 100% (seratus persen). (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak diberlakukan dalam penentuan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
