Pasal 64
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
(1) Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan erolehan suara dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dan rincian perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Provinsi dan suara tidak sah serta penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi (Model DC DPRD Provinsi, Model DC-1 DPRD Provinsi dan Lampiran Model DC-1 DPRD Provinsi dan Model DC-3 DPRD Provinsi, disampaikan kepada KPU disertai dengan softcopy. (2) Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan rincian perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan suara tidak sah serta penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Model DB DPRD Kabupaten/Kota, Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota dan Lampiran Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota dan Model DB-3 DPRD Kabupaten/Kota), disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi disertai dengan softcopy. (3) Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum KPU MENETAPKAN hasil Pemilu secara nasional.
