PERBAN
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENETAPAN PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARTAI POLITIK...
Pasal 63
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
(1) PRESIDEN meresmikan keanggotaan DPR dan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62ayat (1), dengan Keputusan PRESIDEN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN meresmikan keanggotaan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. (3) Gubernur atas nama PRESIDEN meresmikan keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3), dengan Keputusan Gubernur.
