Pasal 45
BAB 4 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Hasil penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2014 (Model EB DPRD Kabupaten/Kota) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota serta Saksi dan dibubuhi cap. (2) Nama-nama Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Formulir Daftar Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2014 (Model EB-3 DPRD Kabupaten/Kota). DPRD . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) KPU mengumumkan nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luas kepada masyarakat melalui papan pengumuman, website KPU Kabupaten/Kota, atau media cetak dan media elektronik.
