Pasal 44
BAB 4 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 dilakukan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh Saksi dan Panwaslu Kabupaten/Kota serta undangan lain. (2) Saksi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan undangan lain melalui Panwaslu Kabupaten/Kota dapat menyatakan keberatan terhadap penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota dengan persetujuan Anggota KPU Kabupaten/Kota memberi penjelasan dan apabila terbukti terdapat kekeliruan segera dilakukan perbaikan. (3) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Formulir Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus dalam Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 (Model EB-2 DPRD www.djpp.kemenkumham.go.id
Kabupaten/Kota) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota serta dibubuhi cap. (4) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi proses penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (5) Saksi yang hadir dan Panwaslu Kabupaten/Kota diberikan salinan : a. Berita Acara tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2014 yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Saksi dan telah dibubuhi cap (Model EB DPRD Kabupaten/Kota); b. Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 (Model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota); c. Perolehan Kursi Partai Politik setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 (Lampiran I Model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota); d. Penghitungan Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 (Lampiran II Model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota); e. Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus Dalam Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2014 (Model EB-2 DPRD Kabupaten/Kota); dan f. Daftar Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2014 (Model EB-3 DPRD Kabupaten/Kota).
