PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKREDITASI KEARSIPAN
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Akreditasi Kearsipan dilaksanakan melalui: a. program kerja tahunan ANRI; atau b. permohonan calon Peserta Akreditasi Kearsipan. (2) Program kerja tahunan ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal pembiayaan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Permohonan calon Peserta Akreditasi Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal pembiayaan menjadi tanggung jawab calon Peserta Akreditasi Kearsipan.
