PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKREDITASI KEARSIPAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Syarat administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. berbadan hukum bagi Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan dan LP3K swasta; dan b. telah masuk pada database pengawasan penyelenggaraan kearsipan. (2) Syarat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri dari: a. bagi Lembaga Kearsipan, antara lain:
- telah menyusun Pedoman Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Jadwal Retensi Arsip, Pedoman Pengelolaan Arsip Statis; dan
- telah melakukan kegiatan pengelolaan arsip statis. b. bagi Unit Kearsipan, antara lain:
- telah menyusun pedoman Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Jadwal Retensi Arsip, Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif; dan
- telah melakukan kegiatan penataan arsip inakif. c. bagi Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan, antara lain:
- memiliki Pedoman Penyelenggaraan Jasa Kearsipan; dan
- telah melakukan minimal 3 (tiga) kali kegiatan penyelenggaraan jasa kearsipan sesuai dengan bidang yang akan diakreditasi. d. bagi LP3K, antara lain:
- memiliki Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan; dan
- telah melakukan minimal 3 (tiga) kali kegiatan pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan bidang yang akan diakreditasi.
