Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN AKREDITASI KEARSIPAN
(1) Penilaian akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengamatan langsung oleh Tim Asesor Kearsipan; b. rekomendasi hasil pengamatan langsung kepada Peserta Akreditasi Kearsipan; c. tindak lanjut rekomendasi oleh Peserta Akreditasi Kearsipan; d. penetapan nilai sementara oleh Tim Asesor Kearsipan. (2) Hasil penilaian sementara dipaparkan oleh Tim Asesor Kearsipan pada rapat pleno Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan. (3) Peserta Akreditasi Kearsipan menyampaikan pemaparan penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya pada rapat pleno Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan. (4) Berdasarkan pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan MEMUTUSKAN nilai dan kualifikasi akreditasi kearsipan. (5) Nilai dan kualifikasi akreditasi kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pertimbangan penetapan akreditasi kearsipan.
