Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN AKREDITASI KEARSIPAN
(1) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. pelaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk pengisian Instrumen Akreditasi Kearsipan dan pemenuhan Portofolio oleh Tim Akreditasi Kearsipan. b. pengisian Instrumen Akreditasi Kearsipan dan pemenuhan Portofolio oleh Peserta Akreditasi Kearsipan. c. verifikasi terhadap hasil pengisian Instrumen Akreditasi Kearsipan dan Portofolio oleh Tim Asesor Kearsipan.
d. berdasarkan rekomendasi dari Tim Asesor Kearsipan, Peserta Akreditasi Kearsipan dapat melakukan perbaikan terhadap hasil pengisian Instrumen Akreditasi dan Portofolio. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instrumen Akreditasi Kearsipan ditetapkan melalui Keputusan Kepala ANRI.
