Pasal 8
BAB 2 — PEMILIH
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPTbLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b adalah Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPSLN asal tempat Pemilih terdaftar dalam DPTLN dan memberikan suara di TPSLN lain atau TPSLN di negara lain. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari dan tanggal Pemungutan Suara; b. menjalani rawat inap di rumah sakit; c. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; d. tugas belajar; e. pindah domisili; dan f. tertimpa bencana alam. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan suaranya di TPSLN lain, Pemilih wajib melapor kepada PPLN asal untuk memperoleh surat keterangan pindah memilih (Model A5-LN KPU) di TPSLN lain dengan menunjukkan Paspor atau Identitas Lain dan keterangan dari Kantor Perwakilan Republik INDONESIA yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) PPLN asal mengecek Pemilih tersebut dalam DPTLN, apabila Pemilih tersebut tercantum dalam DPTLN, PPLN menandatangani dan memberikan Model A5-LN KPU serta mencoret nama Pemilih tersebut dari DPTLN. (5) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan kepada PPLN tempat Pemilih akan memberikan suaranya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Hari dan tanggal Pemungutan Suara. (6) Pada saat melaporkan kepada PPLN tempat Pemilih akan memberikan suaranya, Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menunjukkan bukti: a. Paspor atau Identitas Lain yang sah; b. Model A5-LN KPU yang ditandatangani oleh PPLN asal. (7) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sempat melaporkan diri kepada KPPSLN tempat Pemilih akan memberikan suaranya, tetapi yang bersangkutan mempunyai Model A5-LN KPU dari KPPSLN, yang bersangkutan dapat memberikan suara pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. (8) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dicatat pada salinan DPTbLN dengan cara menambahkan nama Pemilih tersebut dalam nomor urut berikutnya dalam salinan DPTbLN tersebut.
