Pasal 71
BAB 5 — PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI OLEH PPLN
(1) Setiap rangkap Berita Acara beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3), dimasukkan dalam sampul kertas kemudian disegel. (2) Pada bagian luar sampul kertas tersebut ditulis mengenai isi dan jumlahnya, ditandatangani oleh Ketua PPLN, dan paling kurang 2 (dua) orang Anggota PPLN. (3) PPLN menyampaikan Berita Acara, Sertifikat Hasil Penghitungan Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara melalui Pos dan Drop Box kepada KPU melalui Pokja PPLN. (4) KPU melaksanakan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Luar Negeri dengan berpedoman pada tata cara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dalam negeri. Paragraf Ketiga Penyelesaian Keberatan
