Pasal 68
BAB 5 — PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI OLEH PPLN
(1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara calon anggota DPR dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya dengan dihadiri Saksi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, setelah membuat Berita Acara sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (2). (2) Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan membuka kotak suara disegel untuk mengambil sampul yang berisi Berita Acara dan sertifikat hasil Penghitungan Suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali. (3) PPLN membuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Sertifikat Hasil Penghitungan Suara, dan Rincian Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPR. (4) Formulir Berita Acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di PPLN sebagaimana dimaksud ayat (3), untuk Anggota DPR menggunakan Model D-LN. (5) Formulir sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dan rincian perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (3), untuk Anggota DPR menggunakan Model D1-LN dan lampiran Model D1-LN.
