Pasal 63
BAB 5 — PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI OLEH PPLN
(1) Anggota PPLN Kedua membuka Drop Box dan mengeluarkan isinya; (2) Anggota PPLN Ketiga membuka Surat Suara dan meneliti satu demi satu Surat Suara tersebut, serta menyatakan sah atau tidak sah pencoblosan Surat Suara. (3) Anggota PPLN Keempat mencatat perolehan suara masing-masing Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, menggunakan formulir D1-LN Drop Box ukuran Plano. (4) Saksi dan Pemantau Pemilu Luar Negeri yang hadir pada Penghitungan Suara melalui Drop Box diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir D1-LN Drop Box ukuran Plano, sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (5) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa foto atau video. Bagian Kedua Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Paragraf Pertama Kegiatan Persiapan
