Pasal 50
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Ketua KPPSLN mengatur pembagian tugas pada rapat Penghitungan Suara, sebagai berikut: a. Ketua KPPSLN dibantu Anggota KPPSLN Kedua bertugas:
- memimpin pelaksanaan Penghitungan Suara;
- membuka Surat Suara lembar demi lembar untuk diteliti dan diumumkan kepada yang hadir tentang perolehan suara Partai Politik atau calon anggota DPR. b. Anggota KPPSLN Ketiga dan Anggota KPPSLN Keempat bertugas mencatat data Pemilih dan Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, serta hasil Penghitungan Suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS berdasarkan Formulir Model C1-LN Plano dengan menggunakan Formulir Model C1-LN;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Anggota KPPSLN Kelima bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh Ketua KPPSLN pada Model C1-LN Plano; d. Anggota KPPSLN Keenam bertugas menyusun Surat Suara yang telah diteliti oleh Ketua KPPSLN, dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masing-masing Partai Politik setelah diumumkan; e. Anggota KPPSLN Ketujuh bertugas melakukan kegiatan lain atas petunjuk Ketua KPPSLN, antara lain merangkap menjadi petugas ketertiban di tempat penghitungan Surat Suara. (2) Apabila jumlah Anggota KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas Anggota KPPSLN ditetapkan oleh Ketua KPPSLN.
