Pasal 48
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, dilaksanakan Kantor Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Sebelum rapat Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota KPPSLN mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam Penghitungan Suara. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pengaturan tempat rapat Penghitungan Suara di TPSLN, termasuk menentukan tempat untuk memasang Formulir Model C1-LN Plano; b. tempat duduk Saksi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; c. alat keperluan administrasi; d. formulir pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN; e. sampul kertas/kantong plastik pembungkus; f. segel; g. kotak suara yang ditempatkan di dekat meja Ketua KPPSLN serta menyiapkan kuncinya; dan h. peralatan TPSLN lainnya. (4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sedemikian rupa sehingga pelaksanaan rapat Penghitungan Suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas dan mudah digunakan.
