PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN...
Pasal 46
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Sampul berisi Surat Suara yang telah dikirim oleh Pemilih melalui Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), dicatat oleh PPLN kemudian dimasukkan dalam Kotak Suara disimpan di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA dengan memerhatikan keamanannya. (2) Drop Box berisi Surat Suara yang telah diambil oleh PPLN dicatat dan disimpan di Kantor Perwakilan
dengan memerhatikan keamanannya.
