Pasal 44
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pelaksanaan Pemungutan Suara melalui Pos dan Drop Box sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 43, berlaku ketentuan: a. Ketua PPLN menyampaikan melalui media massa, cetak dan/atau elektronik, dan/atau papan pengumuman dan/atau melalui surat pemberitahuan kepada Pemilih yang tercantum dalam DPTLN mengenai kemungkinan Pemilih dapat memberikan suara melalui Pos atau Drop Box paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara; b. Pemilih menyampaikan pemberitahuan kepada Ketua PPLN setempat paling lambat 46 (empat puluh enam) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara, bahwa Pemilih yang bersangkutan memberikan suara melalui Pos atau Drop Box; c. Dalam hal Pemilih terlambat menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemilih diberi kesempatan menyampaikan pemberitahuan kepada PPLN paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. d. Ketua PPLN mengirim Surat Suara melalui Pos kepada Pemilih paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum Hari dan tanggal Pemungutan Suara, dengan ketentuan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara sudah diterima oleh Pemilih yang bersangkutan. (2) Cara pengiriman Surat Suara melalui Pos dikemas dalam 3 (tiga ) sampul sebagai berikut: a. Sampul Nomor 1 berisi Surat Suara yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPSLN dan formulir C6-LN serta 2 (dua) sampul kosong (Sampul Nomor 2 dan Sampul Nomor 3), yang ditujukan kepada Pemilih dengan menuliskan nama dan alamat lengkap; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Sampul Nomor 2 digunakan untuk memasukkan Surat Suara yang telah dicoblos; c. Sampul Nomor 2 sebagaimana dimaksud pada huruf b dimasukkan ke dalam Sampul Nomor 3 yang telah dilengkapi alamat dan prangko, digunakan Pemilih untuk mengirim kembali kepada PPLN di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA.
