PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN...
Pasal 35
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemilih setelah menerima Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d wajib memeriksa dan meneliti Surat Suara tersebut dalam keadaan baik atau tidak rusak. (2) Apabila Pemilih menerima Surat Suara rusak, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada Ketua KPPSLN, dan Ketua KPPSLN wajib memberikan Surat Suara pengganti hanya 1 (satu) kali, serta mencatat Surat Suara yang rusak tersebut dalam Model C-LN Pemungutan. (3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada Ketua KPPSLN dan Ketua KPPSLN memberikan Surat Suara pengganti hanya 1 (satu) kali serta mencatat Surat Suara yang keliru dicoblos tersebut dalam Model C-LN Pemungutan.
