Pasal 33
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Penjelasan Ketua KPPSLN kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, meliputi: a. tujuan Pemungutan Suara; b. Pemilih memberikan suara pada bilik suara; c. format/isi Surat Suara DPR yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik serta nomor urut calon dan nama calon Anggota DPR; d. tata cara pemberian suara pada Surat Suara; e. dalam hal Surat Suara diterima oleh Pemilih dalam keadaan rusak atau Pemilih keliru dalam memberikan suara, dapat meminta Surat Suara pengganti kepada Ketua KPPSLN, dan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali penggantian; f. pemberian tinta pada jari tangan Pemilih hingga mengenai seluruh bagian kuku setelah Pemilih memberikan suara; g. jumlah Surat Suara, termasuk cadangan; h. kategori Pemilih yang memberikan suara adalah Pemilih yang namanya tercantum dalam salinan DPTLN, DPTbLN dan DPKLN; i. kesempatan kepada Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTLN, DPTbLN dan DPKLN untuk memberikan suara menggunakan Paspor atau Identitas Lain yang dilakukan 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara berakhir, dan apabila Surat Suara termasuk Surat Suara cadangan di TPSLN yang bersangkutan telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPSLN terdekat; j. kesempatan untuk memberikan suara kepada Pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. nama calon Anggota DPR yang mengundurkan diri, meninggal dunia dan/atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan surat pemberitahuan dari PPLN atas nama KPU berdasarkan Keputusan KPU. (2) Tata cara pemberian suara pada Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan sebagai berikut: a. memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS; b. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos; c. menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku; d. pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara:
- mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik; atau 2) mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut dan nama calon; atau 3) mencoblos sebagaimana dimaksud pada angka 1), dan angka 2), pada Partai Politik yang sama.
