Pasal 29
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketua KPPSLN melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Dalam hal rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada Saksi atau Pemilih yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adanya Saksi atau Pemilih yang hadir, paling lama 30 (tiga puluh) menit. (4) Apabila Saksi atau Pemilih sudah hadir, rapat Pemungutan Suara dibuka dan dilanjutkan dengan Pemungutan Suara. (5) Saksi Partai Politik yang hadir berhak menerima: a. salinan DPTLN; b. salinan DPTbLN; c. salinan DPKLN; d. salinan A.T.Khusus KPU-LN; dan e. Model C-LN Pemungutan. (6) Dalam hal Partai Politik yang tidak menghadirkan Saksi pada rapat Pemungutan Suara, Partai Politik dapat meminta kepada PPLN formulir Model C-LN Pemungutan. (7) KPPSLN menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PPLN. (8) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menempuh mekanisme sebagai berikut : a. dapat diambil sampai dengan berakhirnya pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPLN yang bersangkutan; b. Partai Politik dapat mengambil salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan membawa surat tugas atau mandat dari pengurus partai politik; c. PPLN membuat tanda terima penyerahan dokumen.
